Hukum Anak Luar Nikah
Hukum perkahwinan wanita yang mengandung anak luar nikah dengan lelaki selain dari yang menyebabkan wanita itu hamil fatwa yang dikeluarkan itu menyentuh tentang hukum yang sama bagi kedua dua keadaan tapi tidak menyentuh tentang perbezaan yang wujud dalam dua keadaan ini.
Hukum anak luar nikah. Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama. Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mewalikan anak luar nikah. Pertama adalah anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah.
Bayi yang dilahirkan tanpa ibu bapanya berkahwin sama ada hasil daripada zina rogol atau melalui persenyawaan cara saintifik yang bertentangan dengan hukum syarak. Hal ini dikarenakan hukum anak yang lahir diluar nikah tidak memiliki nasab kepada bapak biologisnya maupun bapak yang menikahi ibunya. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Dan kedua adalah anak yang dibenihi sebelum pernikahan dan lahir setelah orang.
Anak luar nikah atau anak tak sah taraf atau anak haram adalah gelaran bagi anak yang dilahirkan dalam keadaan berikut. Takrif anak luar nikah atau anak tak sah taraf. Sedangkan yang dimaksud dengan anak luar nikah dosen fakultas hukum universitas indonesia neng djubaedah menjelaskan sedikitnya ada dua faktor yang menyebabkan seorang anak dikategorikan luar nikah. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni.
Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Baca juga hukum pertemanan pria dan wanita dalam islam. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki wali dan hak perwalian jatuh pada sulthan. Anak sumbang adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi.
Afwan saya mau bertanya jika anak di luar nikah sudah diakikahkan tetapi waktu penyembelihan hewan itu memakan bin ayah biologisnya apakah akikah tersebut tidak sah sehingga harus diakikah ulang. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Hukum akikah anak lahir di luar nikah. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni.