Hukum Menuntut Ilmu Dalam Islam
Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah.
Hukum menuntut ilmu dalam islam. Ilmu ilmu yang dengannya kita bisa melaksanakan kewajiban kita di dalamnya. Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Islam adalah agama yang mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Menuntut ilmu hukumnya menjadi fardlu ain atau wajib dilakukan oleh setiap muslim terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada allah swt.
Hukum menuntut ilmu ada dua yaitu fadu kifayah dan fardu ain. Dalam sebuah hadis dikatakan tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat. Mencari ilmu itu wajib mencari ilmu agama sebagai seluruh muslim atau fardu ain. Maka akan mendapat kehormatan di sisi allah dan rasul nya di akherat allah mengangkat orang yang berilmu karena telah menyampaikan dakwah melalui jalan allah dan mengamalkan ilmu yang mereka miliki tersebut.
Kewajiban menuntut ilmu menuntut ilmu merupakan salah satu hal yang utama dalam agama islam islam memandang menuntut ilmu sebagai bagian dari ibadah yang diharuskan bagi segenap kaum muslimin dimanapun berada menuntut ilmu juga sejatinya menjadi pembeda antara seorang yang berilmu dengan seorang yang bodoh. Bahkan allah swt menurunkan ayat alqur an yang pertama dengan diawali kata iqra atau bacalah. ط ل ب ال ع ل م ف ر ي ض ة ع ل ى ك ل م س ل م. Mengenai jarak ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri cina.
Umat islam wajib hukumnya untuk menuntut ilmu karena hal tersebut sangat dibuthkan dalam kehidupan. Hukum wanita menuntut ilmu dalam islam. Banyak sekali hikmah yang bisa dipetik dalam menuntut ilmu. Adapun hukum menuntut ilmu dalam islam diantaranya adalah.
Demikian pula dalam hal waktu islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu itu dimulai sejak buaian hingga liang lahad. Kewajiban menuntut ilmu tidak hanya ditujukan kepada anak anak saja melainkan juga kepada orang dewasa bahkan kalangan yang sudah tua. Dalam bahasa arab kata ilmu itu sendiri memiliki arti mengetahui lawan kata jahlu yang artinya tidak tahu atau bodoh. Di era modern seperti saat ini setiap orang yang ingin mendapatkan kesuksesan hidup baik dunia.
224 dari sahabat anas bin malik radhiyallahu anhu dishahihkan al albani dalam shahiih al jaami ish shaghiir. Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim hr. Bukan hanya tentang ilmu agama saja umat islam juga harus belajar segala jenis ilmu pengetahuan seperti ilmu manajemen kesehatan sosial dan kebudayaan serta disiplin ilmu lainnya. Keutamaan berilmu dalam islam memang sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki ilmu.
Hal hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.